Friday, 3 January 2014

Sistem Hukum (Pemerintahan) di Masa Umar bin Al-Khathab



Jika sejarah pada masa Islam akan dipelajari secara teliti dan dalam, wajib untuk mengetahui sistem negara yang dianut pada zaman tersebut. Sistemlah yang memberikan kepada suatu zaman bobot nilainya, karena dialah yang menghadapinya dan terjadi didalamnya aliran-aliran yang bermacam-macam. Bahkan sistem ini jikalau kita mengambilnya pada akhir masa Umar bin Al-Khatab, dapatlah kita memahami sebuah negara Islam secara paripurna khususnya pada perkara-perkara yang besar.

Maka sistem yang ada pada masa Umar adalah sistem yang terkonsentrasi pada urusan khilafah, yaitu memberi tafsiran kepada kita tentang peristiwa-peristiwa pada masa Islam, bahkan pada masa dinasti Umawiyah.

Hanya saja sistem ini tidak diletakkan sekaligus melainkan secara berangsur, satu bagian datang pada suatu waktu kemudian diikuti bagian lain setelahnya. Dan peristiwa-peristiwa itulah yang memberi gagasan sistem tersebut, karena ialah yang merekamnya. Kejadian-kejadian itu berjalan dengan "cepat meskipun saat itu belum ada dipuncak kepala negara Islam dua orang laki-laki yang mengecilkan lafal keagungan dihadapan urusan keduanya, serta membahayakan arus kejadian yang ditaruh sistem itu, maka didapatlah didalamnya penyakit dimana menimbulkan keributan dan ketidakstabilan. Namun Abu bakar dan Umar mampu bersikap sebaik-baiknya dengan kecerdasan yang langka ditemukan dalam sejarah, dan dengan baik jejak keduanya diikuti Utsman pada enam tahun pertama dari masa kekhilafahannya, sampai zaman terjadinya tragedi fitnah. Dan meskipun kejadian itu berlari dengan cepat namun pikiran tiga khalifah tersebut juga berlalu secepat kejadian itu, bahkan terkadang peristiwa yang terjadi mendahului benak pikiran mereka, namun mereka selamanya jernih pikiran, teroganisir, jauh jangkauan, dan dalam pandangannya.

Jika terhitung bahwa Umar bin Al-Khatab sebagai khalifah yang paling lama memerintah maka dialah yang banyak meletakkan bagian terbesar dari sistem tersebut, juga memeliharanya dari arah yang salah. Seandainya masa khilafahnya bertahan lebih lama dari yang sebenarnya maka sistem pemerintahan ini akan lebih mendalam, lebih bermaslahat, dan lebih luas.

No comments :

Post a Comment